Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik.
Manusia dan Keadilan
- Kamis, 15 Agustus 2013
Kong
Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai
Macam Keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.
Keadilan distributive
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat
asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan
nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Study
kasus
Nenek
Nenek Pencuri Kakao VS Koruptor
Sepertinya
kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan
keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di
daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang
ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit
dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris
juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap
suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak
lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah,
seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan
meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial
untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang
bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa
penyelesaianyangjelas.
Opini
Memang terkadang
manusia lupa akan tugasnya agar berlaku adil terhadap siapapun, padahal di
dunia ini harus serba seimbang, adil tanpa membedakan yg satu dengan yang lain.
Hak dan kewajiban yang di terima setiap manusia pun juga harus adil, jangan
hanya karena memiliki kekuasaan jadi berlaku tidak adil. Di negara Indonesia
ini masih banyak yang belum bisa berlaku adil, masih banyak yang terpengaruh
oleh kekuasaan, kenikmatan dan sebagainya sehingga melupakan mana yang benar
dan mana yang patut di salahkan.
Cara
untuk bersikap adil menurut saya harus di mulai dari diri sendiri dulu bisa
membedakan antara yang benar dan yang salah, kemudian. Jika ada sebuah masalah
maka sebaiknya di lihat secara obyektif jangan subyektif.
SUMBER:
http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/21/nenek-nenek-pencuri-kakao-vs-koruptor/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar