Memahami Persoalan Transportasi Online VS Konvensional

          

          Bebarapa minggu yang lalu kita disuguhkan dengan berita demonstrasi sopir taksi konvesional di beberapa tempat di Jakarta. Mereka menuntut agar jasa transportasi berbasis online (Uber dan Grab Car) ditutup. Karena menurut mereka, jasa transportasi tersebut telah melanggar aturan jasa transportasi yang ada pada umumnya. Seperti melanggar aturan penggunaan plat berwarna hitam dan jumlah armada yang digunakan melebihi jumlah aturan yang ada.
      Perlu dipahami bersama bahwa arus kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang mau tidak mau harus kita ikuti. Jasa transportasi online merupakan jasa transportasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Teknologi diciptakan tujuannya untuk mempermudah segala aktivitas-aktivitas manusia yang dilakukan sehari-hari.
       Begitu juga halnya dengan jasa transportasi online. Transportasi online diciptakan dengan tujuan untuk mempermudah seseorang yang ingin bepergian. Sebagai contoh: mudah memesannya, efesien dan efektif. Ini merupakan sebuah terobosan baru yang patut diberi apresiasi.
       Namun memang, aturan mengenai transportasi yang ada saat ini masih menggunakan aturan lama atau aturan yang tidak melihat dari segi kemajuan teknologi. Sehingga dengan otomatis penyedia jasa transportasi online akan terkesan melanggar aturan tersebut. Di sini dibutuhkan peran pemerintah selaku regulator (pembuat aturan) agar dapat memberi jalan keluar atau solusi yang baik.
         Diharapkan kepada penyedia jasa transportasi berbasis online (Uber dan Grab Car), agar mau mengikuti aturan yang mengharuskan armadanya menggunakan plat berwarna kuning. Kemudian diharapkan kepada penyedia jasa transportasi konvensional, agar mau beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Karena kalau tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi, maka akan ditinggal jauh oleh para kompetitornya yang berbasis online.
          Dan diharapkan juga kepada pemerintah, agar ada solusi yang adil (win-win solution) bagi para penyedia jasa layanan transportasi ini. Baik bagi penyedia jasa transportasi konvensional maupun bagi penyedia jasa transportasi berbasis online. Sehingga kedua-duanya bisa bersaing secara fair dan sportif.

Sumber:

0 komentar:



Posting Komentar